Rangkuman Bab 1 PPKN Kelas 11 SMK

Kasus Pelaanggaran Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia merupakan hak asar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. HAM seharusnya menjadi hak yang seharusnya selalu dimiliki manusia secara bebas. Namun dalam kehidupan sehari-harii sering terjadi kasus yang melanggar HAM. Tentunya dengan adanya pelanggaran HAM, manusia akan merasa terganggu bahkan merasa tidak nyaman untuk melangsungkan kehidupannya. Apakah sebenarnya pelanggaran HAM itu dan apa saja bentuk pelanggaran ham untuk memahaminya silahkan untuk membaca penjelasan dibawah ini.

Pengertian Pelanggaran Ham

Ham adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan YME. Hak dasar ini bersifat universal atau berlaku dimana saja, kapan saja dan untuk siapa saja. Munculnya ham dilandasi oleh dua pemikiran yaitu :
  1.  Landasan pertama  yaitu kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya dan semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama dan suku serta bahasa.
  2.  Landasan kedua yaitu Tuhan menciptakan manusia dann semua manusia adalah mahluk dari pencipta yang sama. Oleh karena itu, manusia di hadapan Tuhan adalah sama kecuali amalnya

Ham merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada manusia maka ham harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan ataupun dikurangi oleh siapapun.

Menurut pasal 1 ayat 1 UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM, yang dimaksud HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dijuunjung tinggi dann dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabbat manusia.

Bentuk-benttuk pelanggaran Hak Asasi Manusia

Bentuk bentuk pelanggaran HAM banyak kita jumpai di lingkungan sekitar kita. Adapum pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua bentuk yaitu sebagai berikut :

Kasus pelanggaran HAM yang bersifat Berat
  1. Kasus pelanggaran HAM yang sifatnya berat dapat dibedakan menjadi 2 yaitu pembunuhan masal dan kejahatan kemanusiaan.
  2. Pembunuhan Masal atau GenosidaGenosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan selurruh atau sebagian kelompok bangssa, ras, etnis dan agama dengan cara melakukan tindakan, tindakan kekerasa.
  3.  Kejahatan  kemanusiaanKejahatan kemanusaiaan adalah bentuk perbuatan kekerasan berupa serangan yang ditujukan langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan, penyiksaan, perbudakan dan lain sebagainya.
Kasus Pelanggaran HAM Ringan
Kasus pelanggaran ham yang sifatnya ringan adalah pemukulan, pencemaran nama baik, penganiayaan, menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya, menghilanngkan nyawa orang lain dan lain sebagainya.

Penyebab pelanggaran hak asasi manusia

Secara umum penyebab terjadinya pelanggaran ham dapat dibedakan menjadi faktor internal dan eksternal yaitu

Faktor internal yaitu penyebab pelanggaran ham yang berasal dari dalam diri orang yang melanggar HAM. Adapun faktor internal yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM adalah sebagai berikut :
  • .       Sikap mementingkan diri sendirii
  • .       Rendahnya kesadaran akan hak asasi manusia
  • .       Sikap yang tidak toleran
  • .       Kurangnya rasa tanggung jawab dan umur

Faktor eksternal yaitu penyebab terjadinya pelanggaran ham yang berasal dari luar orang yang melanggar hak asasi manusia tersebut. Adapu faktor eksternal yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ham adalah sebagai berikut.
  • Penyalahgunaa kekuasaan
  •  Ketidak tegasan aparat penegak hukum
  •  Penyalahgunaan teknologi
  •  Masih kuatnya budaya feodal dan paternalistik dalam masyarakat
  • Kesenjangan sosial
  • Pergaulan


Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia
1.       Kasus terbunuhnya Marsinah
2.       Kasus tanjung priok
3.       Peristiwa Aceh
4.       Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas
5.       Peristiwa penculikan para aktivis politik
6.       Peristiwa trisakti dan semanggi

Upaya penegakan Ham

Upaya pemerintah dalam menegakkan ham :
Pembentukan komnas HAM
Komnas Ham dbentuk pada tanggal 7 juni 1993 dan diatur dalam kepre nomor 50 tahun 1993. Komnas ham selanjutnya diatur dalam bperaturan perundang-undangan yaitu UU RI nomor 39 Tahun 1999 Pasal 75-99 tentang hak asasi manusia. Dalam penegakan kasus HAM, komnas Ham memiliki beberapa wewenang yaitu sebagai berikut :
1.       Mendamaikan kedua belah pihak yang bermasalah
2.       Bernegosiasi dan berkonsultasi untuk menyelesaikan masalah
3.       Menyampaikan kasus pelanggarann kepada DPR untuk ditindak lanjuti
4.       Menyarankan pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan masalah di pengadilan

Pembentukan Instrumen HAM
Instrumen ham adalah sarana yang digunakan untuk menjamin penegakan serta perlindngan terhadap HAM. Ham berupa peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum tertulis yaitu sebagai berikut.
Ketetapan MPR No.XVII /MPR 1998 tentang HAM
UU No 5 Tahun 1998 yaitu konvensi yang menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Keppres no 181 Tahun 1998 tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan
Keppres no. 129 Tahun 1998 tentang rencana aksi nasiona hak-hak asasi manusia indonesia
Inpres No. 26 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam semua perumusan dann penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelennggaraan pemerintahan.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
UU No. 26 Tahun 2000 Tentag Pengadilann HAM
Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A-28J mengatur secara eksplisit pengakuan dan jamina dan perlindungan terhadap HAM.

Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus sebagai sarana untuk menegakkan kasus pelanggaran HAM berat untuk melindungi HAM. Perlindungan Hak Asasi Manusia ini ditujukan baik untuk perseorangan ataupun masyarakat. Adapun pembentukan pengadilan HAM ini dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Pengadilan HAM memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran HAM yang dilakukan Warga Negara Indonesia.

Upaya Penegakan Kasus Pelanggaran HAM
Upaya penegakan HAM di indonesia yang bersifat berat maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM dan untuk pelanggaran HAM yang bersifat ringan dapatt diselesaikan melalui penngadilan umum

Berikut upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakan HAM antara lain dapat dilakukan melalui bbeberapa perilaku sebagai berikut :
1.       Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan
2.       Melaksanakan HAM yang dimiliki dengan penuh tannggung jawab
3.       Memahami bahwa selain meemiliki hak asasi, setiap orangg juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
4.       Tidak semena-mena terhadap orang lain
5.       Menghormati hak-hak orang lain

Perilaku yang mendukung upaya penegakan HAM di Indonesia

Adapun contih perilaku untuk mendukung penegakan HAM yaitu menghormati dan menyayangi anggota keluarga dirumah, tidak memaksakan kehendak terhadap orang lain dan mentaati setiap instrumen HAM yang berlaku.



Rangkuman Bab 1 PPKN Kelas 11 SMK Rating: 4.5 Posted By: Travel and Destination Guide

0 komentar: