Kasus Pelaanggaran Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak asar yang dimiliki oleh
manusia sejak lahir. HAM seharusnya menjadi hak yang seharusnya selalu dimiliki
manusia secara bebas. Namun dalam kehidupan sehari-harii sering terjadi kasus
yang melanggar HAM. Tentunya dengan adanya pelanggaran HAM, manusia akan merasa
terganggu bahkan merasa tidak nyaman untuk melangsungkan kehidupannya. Apakah
sebenarnya pelanggaran HAM itu dan apa saja bentuk pelanggaran ham untuk
memahaminya silahkan untuk membaca penjelasan dibawah ini.
Pengertian Pelanggaran Ham
Ham adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia
sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan YME. Hak dasar ini bersifat universal
atau berlaku dimana saja, kapan saja dan untuk siapa saja. Munculnya ham
dilandasi oleh dua pemikiran yaitu :
- Landasan pertama yaitu kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya dan semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama dan suku serta bahasa.
- Landasan kedua yaitu Tuhan menciptakan manusia dann semua manusia adalah mahluk dari pencipta yang sama. Oleh karena itu, manusia di hadapan Tuhan adalah sama kecuali amalnya
Ham merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada
manusia maka ham harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh
diabaikan ataupun dikurangi oleh siapapun.
Menurut pasal 1 ayat 1 UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM,
yang dimaksud HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati dijuunjung tinggi dann dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan
martabbat manusia.
Bentuk-benttuk pelanggaran Hak Asasi Manusia
Bentuk bentuk pelanggaran HAM banyak kita jumpai di lingkungan
sekitar kita. Adapum pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua bentuk yaitu
sebagai berikut :
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat Berat
- Kasus pelanggaran HAM yang sifatnya berat dapat dibedakan menjadi 2 yaitu pembunuhan masal dan kejahatan kemanusiaan.
- Pembunuhan Masal atau GenosidaGenosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan selurruh atau sebagian kelompok bangssa, ras, etnis dan agama dengan cara melakukan tindakan, tindakan kekerasa.
- Kejahatan kemanusiaanKejahatan kemanusaiaan adalah bentuk perbuatan kekerasan berupa serangan yang ditujukan langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan, penyiksaan, perbudakan dan lain sebagainya.
Kasus Pelanggaran HAM Ringan
Kasus pelanggaran ham yang sifatnya ringan adalah pemukulan,
pencemaran nama baik, penganiayaan, menghalangi orang untuk mengekspresikan
pendapatnya, menghilanngkan nyawa orang lain dan lain sebagainya.
Penyebab pelanggaran hak asasi manusia
Secara umum penyebab terjadinya pelanggaran ham dapat
dibedakan menjadi faktor internal dan eksternal yaitu
Faktor internal yaitu penyebab pelanggaran ham yang berasal
dari dalam diri orang yang melanggar HAM. Adapun faktor internal yang dapat
menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM adalah sebagai berikut :
- . Sikap mementingkan diri sendirii
- . Rendahnya kesadaran akan hak asasi manusia
- . Sikap yang tidak toleran
- . Kurangnya rasa tanggung jawab dan umur
Faktor eksternal yaitu penyebab terjadinya pelanggaran ham
yang berasal dari luar orang yang melanggar hak asasi manusia tersebut. Adapu
faktor eksternal yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ham adalah sebagai
berikut.
- Penyalahgunaa kekuasaan
- Ketidak tegasan aparat penegak hukum
- Penyalahgunaan teknologi
- Masih kuatnya budaya feodal dan paternalistik dalam masyarakat
- Kesenjangan sosial
- Pergaulan
Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia
1. Kasus
terbunuhnya Marsinah
2. Kasus
tanjung priok
3. Peristiwa
Aceh
4. Kasus
terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas
5. Peristiwa
penculikan para aktivis politik
6. Peristiwa
trisakti dan semanggi
Upaya penegakan Ham
Upaya pemerintah dalam menegakkan ham :
Pembentukan komnas HAM
Komnas Ham dbentuk pada tanggal 7 juni 1993 dan diatur dalam
kepre nomor 50 tahun 1993. Komnas ham selanjutnya diatur dalam bperaturan
perundang-undangan yaitu UU RI nomor 39 Tahun 1999 Pasal 75-99 tentang hak
asasi manusia. Dalam penegakan kasus HAM, komnas Ham memiliki beberapa wewenang
yaitu sebagai berikut :
1. Mendamaikan
kedua belah pihak yang bermasalah
2. Bernegosiasi
dan berkonsultasi untuk menyelesaikan masalah
3. Menyampaikan
kasus pelanggarann kepada DPR untuk ditindak lanjuti
4. Menyarankan
pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan masalah di pengadilan
Pembentukan Instrumen HAM
Instrumen ham adalah sarana yang digunakan untuk menjamin
penegakan serta perlindngan terhadap HAM. Ham berupa peraturan
perundang-undangan sebagai dasar hukum tertulis yaitu sebagai berikut.
Ketetapan MPR No.XVII /MPR 1998 tentang HAM
UU No 5 Tahun 1998 yaitu konvensi yang menentang penyiksaan
dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau
merendahkan martabat manusia.
Keppres no 181 Tahun 1998 tentang komisi nasional anti
kekerasan terhadap perempuan
Keppres no. 129 Tahun 1998 tentang rencana aksi nasiona
hak-hak asasi manusia indonesia
Inpres No. 26 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan
istilah pribumi dan nonpribumi dalam semua perumusan dann penyelenggaraan
kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelennggaraan
pemerintahan.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
UU No. 26 Tahun 2000 Tentag Pengadilann HAM
Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A-28J
mengatur secara eksplisit pengakuan dan jamina dan perlindungan terhadap HAM.
Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus sebagai sarana
untuk menegakkan kasus pelanggaran HAM berat untuk melindungi HAM. Perlindungan
Hak Asasi Manusia ini ditujukan baik untuk perseorangan ataupun masyarakat.
Adapun pembentukan pengadilan HAM ini dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000
tentang pengadilan HAM. Pengadilan HAM memiliki tugas dan wewenang untuk
memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran HAM yang dilakukan Warga Negara
Indonesia.
Upaya Penegakan Kasus Pelanggaran HAM
Upaya penegakan HAM di indonesia yang bersifat berat maka
penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM dan untuk pelanggaran HAM yang
bersifat ringan dapatt diselesaikan melalui penngadilan umum
Berikut upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam
kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakan HAM antara lain dapat
dilakukan melalui bbeberapa perilaku sebagai berikut :
1.
Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah
ditetapkan
2.
Melaksanakan HAM yang dimiliki dengan penuh
tannggung jawab
3.
Memahami bahwa selain meemiliki hak asasi,
setiap orangg juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh
tanggung jawab.
4.
Tidak semena-mena terhadap orang lain
5.
Menghormati hak-hak orang lain
Perilaku yang mendukung upaya penegakan HAM di Indonesia
Adapun contih perilaku untuk mendukung penegakan HAM yaitu
menghormati dan menyayangi anggota keluarga dirumah, tidak memaksakan kehendak
terhadap orang lain dan mentaati setiap instrumen HAM yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar